ORGANISASI INTRA SEKOLAH (OSIS)
KATA PENGANTAR
KATA PENGANTAR
Sehubungan berakhirnya kepengurusan OSIS
SMP YMIK masa bakti 2011/2012 dan dimulainya Tahun Pelajaran 2012/2013,
maka perlu kiranya pembinaan OSIS pada Tahun Pelajaran 2012/2013 untuk
segera membentuk, mengadakan dan membuat kembali susunan formasi
kepengurusan organisasi osis tersebut dan menertibkan segala bentuk /
ragam administrasi dengan baik .
Dengan demikian segala kegiatan yang
berhubungan dengan OSIS dapat berjalan lancar sesuai dengan rencana,
program dan instruksi para pembina, baik mengenai kegiatan pendidikan,
ekstra kurikuler, peringatan-peringatan hari penting serta kegiatan
lainya.
Penjadwalan yang baik serta terarah sangat diperlukan agar semua dapat dikendalikan dan dipertanggung jawabkan.
Akhirnya pembina dan pengurus OSIS pada kesempatan ini mengucapakan terima kasih atas segala perhatian dan kerja samanya.
Jakarta, Juli 2012
Penyususun
Penyususun
D A F T A R I S I
Lembar Judul……………………………………………………..
Kata Pengantar ……………………………………………………….
Daftar Isi ………………………………………………………………
Lembar Pengesahan…………………………………………….
Surat Keputusan Kepala Sekolah……………………………
Anggaran Dasar ……………………………………………………..
Bagan Struktur Organisasi OSIS……………………………
Bagan Mekanisme kerja OSIS ……………………………………
Rincian Tugas Pengurus OSIS …………………………………...
Program kerja OSIS Perseksi …………………………………….
Penutup…………………………………………………………………
Lampiran- Lampiran ………………………………………………..
LEMBAR PENGESAHAN
Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
Organisasi Siswa Intra Sekolah
( OSIS )
telah di setujui dan disyahkan untuk dijadikan pedoman dan Program Kerja OSIS masa Kerja 2012/2013 ;
Ditetapkan: Di Jakarta
Tanggal: 17 Juli 2012
Kepala SMP YMIK
Pembina OSIS SMP
Pembina OSIS SMP
Haris. S.I.P
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
Nomor : 003 /I01.4/SK/SMP-YMIK/VII/12
T E N T A N G
SUSUNAN PERWAKILAN KELAS, PENGURUS DAN PEMBINA OSIS
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
KEPALA SMP YMIK JAKARTA
Menimbang:
- Bahwa satu-satunya Oraganisasi di sekolah adalah OSIS.
- Bahwa penanggung jawab Pembina OSIS di sekolah ini adalah Kepala sekolah dibantu oleh Guru sebagai Pembina OSIS.
- Bahwa agar OSIS dapat melaksanakan tugasnya dan fungsinya, maka perlu mensyahkan dan melantik perwakilan kelas, pengurus OSIS dan Pembina OSIS untuk masa jabatan Tahun Pelajaran.
Mengingat:
- a.UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I , pasal 1 ayat 20
- b.Peraturan Pemerintah RI :
- Nomor 28 Tahun 1990
- Nomor 29 Tahun 1990
- c.Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dasar Nomor 0461/U/1984
- d.Surat keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah :
1)Nomor 201/C/Kep/0/1986
2)Nomor 226/C/Kep/0/1992
Memperhatikan :
1.Rapat Kerja Guru tanggal 14 Juli 2012 Tentang Pembagian Tugas Guru
2.Hasil Musyawarah Perwakilan Kelas pada tanggal 9 Agustus 2012 di SMP YMIK Jakarta.
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
Pertama:
Susunan Pembina ;
1. Pelindung / penanggung jawab : Haris, S.Ip
2. Penasehat : Apit, S.Pd
3. Pembina OSIS : Rojalih
4. Sekretaris : Ade Laela
5. Bendaharan : ............
Kedua:
Susunan pengurus OSIS sebagai mana nama –nama terlampir pada lampiran Surat Keputusan
Ketiga:
Apabila kemudian hari terdapat kekeliruan maka Surat Keputusan ini dapat ditinjau kembali.
Keempat: keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan .
Ditetapkan di: Jakarta
Pada Tanggal: 17 Juli 2012
Kepala SMK YMIK Jakarta,
HARIS, S.Ip
ANGGARAN DASAR OSIS
Secara Struktur Anggaran Dasar OSIS, terdiri dari 7 ( Tujuh ) Bab dan pasal-pasal :
1. BabI.Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
2. BabII.Azas, Tujuan dan Sifat
3. BabIIIKeanggotaan dan Keuangan
4. BabIVHak dan Kewajiban Anggota
5. BabVPerangkat OSIS
6. BabVI Masa Jabatan
7. BabVIIP e n u t u p
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah
Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di SMP YMIK Jakarta Jl.Raya Joglo ( Komp.DPR.RI ) Kembangan Jakarta Barat
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945
Pasal 5
Oraganisasi ini bertujuan mempersiapkan sebagai kader penerus cita-cita perjuangan pembangunan bangsa guna :
a)Meningkatkan keimanan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti luhur.
b)Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
c)Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani
d)Mepertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatandan kebangsaan
Pasal 6
- Oraganisasi ini bersifat Intra Sekolah dan merupakan satu-satunya organisasi yang syah di sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS dio sekolah lain, dan / tidak menjadi bagian organisasi lain diluar sekolah.
- Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari selah yang bersangkutan.
BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
- Anggota organisasi ini secara otomatis adalah siswa yng masih aktif belajar pada sekolah ini .
- Anggota organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota .
- Keanggotaan berakhir apabila siswa yang beesangkutan tidak menjadi siswa lagi disekolah ini atau meninggal dunia.
Pasal 8
Keuangan organisasi ini diperoleh dari
dana yang disediakan oleh sekolah, dan sumbangan yang tidak mengikat
serta usaha lain yang sah.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
1.Setiap anggota mempunyai hak :
- Mendapatkan keperluan yang sama sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan
- Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus
- Berbicara secara lisan maupun tulisan
2.Setiap anggota berkewajiban untuk :
- a)Meningkatakan nama baik dan kehormatan sekolah.
- b)Mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah.
- c)Menghormati tenaga kependidikan.
- d)Memelihara sara dan prasarana serta keamanan, kebersihan, kertertiban, keindahan dan kekeluargaan di sekolah.
BAB V
PERANGKAT OSIS
Pasal 10
1.Perangkat OSIS terdiri dari :
- a)Pembina OSIS
- b)Perwakilan Kelas
- c)Pengurus OSIS
2.Pembina terdiri dari :
- a)Kepala Sekolah / Wakil Kepala Sekolah sebagai Ketua/Wakil Ketua
- b)Guru sebagai anggot, sedikitnya 5 ( Lima ) orang, diatur secara bergantian setiap tahun ajaran .
3.Perwakilan kelas teriri dari :
- a)Wakil-wakil setiap kelas.
- b)Setiap kelas diwakili oleh 2 ( dua ) orang siswa.
4.Pengurus OSIS terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua I
c. Wakil Ketua II
d .Sekretaris
e. Wakil Sekretaris I
f. Wakil Sekretaris II
g. Bendahara
h. Wakil Bendahara I
i. Wakil Bendahara II
j. Seksi Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
k. Seksi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
l. Seksi Pendidikan Pendahuluan bela Negara
m. Seksi Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur
n. Seksi Berorganisasi Pendidikan Politik dan Kepemimpinan
o. Seksi Keterampilan dan kewiraswastaan
p. Seksi presepsi, Apresiasi dam Kreasi Seni
q. Seksi Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi
b. Wakil Ketua I
c. Wakil Ketua II
d .Sekretaris
e. Wakil Sekretaris I
f. Wakil Sekretaris II
g. Bendahara
h. Wakil Bendahara I
i. Wakil Bendahara II
j. Seksi Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
k. Seksi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
l. Seksi Pendidikan Pendahuluan bela Negara
m. Seksi Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur
n. Seksi Berorganisasi Pendidikan Politik dan Kepemimpinan
o. Seksi Keterampilan dan kewiraswastaan
p. Seksi presepsi, Apresiasi dam Kreasi Seni
q. Seksi Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi
BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 11
Masa jabatan anggota
perwakilan kelas dan pengurus kelas selama satu tahun, dimulai dari
tahun ajaran dan berakhir pada akhir tahun ajaran.
BAB VII
P E N U T U P
Pasal 12
- 1.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut Anggaran Rumah Tangga, peraturan lain yang sah.
- 2.Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang diatur dalam Anggaran Dasar.
- 3.Anggaran Rumah Tangga disusun oleh masing-masing sekolah, dan disusun berdasarkan Anggaran Dasar.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada Tanggal: 14 Juli 2012
Kepala SMK YMIK Jakarta,
HARIS, S.Ip
TUPOKSI PERANGKAT OSIS
1.Ketua
a)Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana
b)Mengkoordinasi semua aparat kepengurusan
c)Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan
d)Memimpin rapat
e)Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
f)Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan
2.Wakil Ketua
a)Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan
b)Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
c)Menggantikan ketua jika berhalangan
d)Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya
e)Bertanggungjawab kepada ketua
f)Wakil ketua I bersama
wakil sekretaris satu mengkoordinasi 4 seksi yaitu : seksi I, II, III
dan IV, sedangkan wakil ketua II bersama wakil sekretaris II juga
mengkoordinasikan 4 seksi yaitu seksi V, VI, VII dan VIII
3.Sekretaris
a)Memberi saran atau masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan
b)Mendapingi ketua dalam memimpin sebuah rapat
c)Menyediakan, mendistribusikan dan menyiapkan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan
d)Bersama mendatangani setiap surat
e)Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisai
f)Bertindak sebagai notulis dalam rapat atau diserahkan kepada wakil sekretaris
4.Waki Sekretaris
a)Aktif dalam melasanakan tugas sekretaris
b)Mengganti sekretaris berhalangan
c)Masing-masing wakil sekretaris membantu para wakil ketua mengkoordinasi para seksi
5.Bendahara dan Wakil Bendahara
a)Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan/pengeluaran uang / biaya yang diperlukan
b)Membantu tanda bukti kuitansi setiap pemasukan atau pengeluaran uang untuk pertanggung jawaban
c)Bertanggung jawab atas inventaris dan pembendaharaan
d)Menyiapkan laporan keuangan secara berkala
6.Ketua Seksi
a)Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnya
b)Melaksanakan kegiatan seksi yang telah diprogramkan
c)Memimpin rapat seksi
d)Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
e)Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada ketua melalui koordinator
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI BIDANG
1.Seksi Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, antara lain:
a)Melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan agama masing-masing
b)Memperingati hari-hari besar agama
c)Mengadakan kegiatan lomba yang bersifat keagaman dan kegiatan lainnya
2.Seksi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, antara lain :
a)Melaksanakan upacara bendara pada setiap hari sabtu dan setiap hari-hari besar Nasional
b)Melaksanakan bhakti sosial
c)Memelihara kelestarian dan keindahan lingkungan sekolah dan kegiatan lainnya
3.Seksi Pendidikan Pendahuluan dan Bela Negara, antara lain :
a)Melaksanakan tata tertib sekolah
b)Melaksanakan baris berbaris
c)Melakasanakan wisata siswa, mendaki gunung, napak tilas dan kegiatan lain
4.Seksi Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur, antara lain :
a)Melaksanakan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila ( P4 ) dan Mengikuti pelaksanakn Masa Oriantasi Siswa
b)Melaksanakan Tata Kramat Siswa
c)Melaksanakan kegiatan
amal untuk meringankan beban penyandang cacat, yatim piatu, orang jompo
dan orang yang tertimpa bencana alam dan kegiatan lainnya
5.Seksi Berorganisasi Pendidikan Politik dan Kepemimpinan, antara lain :
a)Memantapkan OSIS dan mengembangkan program OSIS
b)Melakasanakan Tata Krama Siswa
c)Menyelenggarakan forum diskusi ilmiah
d)Membantu pelaksanaan atau Masa Oriaentasi Siswa dan kegiatan lainnya
6.Seksi Keterampilan dan Kewiraswastaan, antara lain :
a)Meningkatkan usaha koperasi sekolah dan unit produksi
b)Melaksanakan Praktek Kerja Nyata ( PKN )
c)Membantu keterampilan dengan bhan bekas dan kegiatan lainnya
7.Seksi Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi, antara lain :
a)Menyelenggarakan lomba Olah Raga
b)Menyelenggarakan Senam
c)Melaksanakan kegiatan pencegahan penyalah gunaan Narkoba
d)Pelestarian lingkungan hidup yang dikreasikan berupa kegiatan : Penghijauan, selokan, Mandi Cuci Kakus ( MCK) dan sebagainya
e)Gerakan kebersihan
lingkungan yang dikreasikan berupa kegiatanmembersikan coret mencoret
tembok / dinding, papan nama, reklame ,bus umum, memelihara telphon umum
dan sebagainya.
f)Menciptan
barang-barang yang sebelumnya tidak berguna menjadi barang yang berguna
dan bernilai ( Daur Ulang ) dan kegiatan lainnya
8.Seksi Presepsi, Apresiasi dan Kreasi Seni, antara lain :
a)Menyelenggarakan bermacam pentas seni
b)Berkecimpung didalam kegiatan seni atau sanggar
LAMPIRAN – LAMPIRAN
Susunan Perwakilan kelas ;
1. Kelas 7-1:1. M.Fajar
2. Leni Dwi Cahyani
3. Nelva U M
4. Debby Ain Ningrum
5. Nadya Ulfah
2. Kelas 7-2:1. Muhamad Irfandi
2. Devi Amanda
3. Lilis
4. Vidia Wati
5. Robby Dixon .C
3. Kelas 7-3:1. Debby P.E
2. Tiara
3. Novi Agustin
4. Novya S
5. Apriando
4. Kelas 7-4:1. Abu Rizal
2. Sella
3. Mega Nursella
4. Dinar Meydina Utami
5. Rina
5. Kelas 8-1:1. Ayu Ardila
2. Belinda Khairunnita
3. Yelly Rospita
4. Dimas
5. Atika Ulfa
6. Kelas 8-2:1. Nurul Hidayah
2. Ilham Zulkarnain
3. Annisa
4. Yustia
5. Dwivy
7. Kelas 8-3:1. Rury Agnesia
2. Tri Chandra Ramadhan
3. Debby Novita
4. Fauzia
5. Alfian Galih
8. Kelas 9-1:1. Ika Apni Pratiwi
2. Alfian
3. Meila Rahmatika
4. Ayu Milanti
5. Rizky Andi Maulana
9. Kelas 9-2:1. Erik Hermansah
2. Siti Romlah
3. Devi Usmania Rahmawati
4. Ranti Sintia
5. Syarif Hidayat
10.Kelas 9-3:1. Rissya Puspita Asyaffa
2. Muhamad Yasir
3. Jenny Rohmawati
4. Ratih Ayu Geulis
5. Abu RizalSetiawan
Susunan pengurus OSIS sebagai berikut :
1.Ketua:RURY AGNESIA
2.Wakil Ketua I:ERNALDI
3.Wakil Ketua II:ABU RIZAL
4.Sekretaris:AYU ARDILA
5.Wakil Sekretaris I:YELLY ROSPITA
6.Wakil Sekretaris II:SHELLA
7.Bendahara:ATIKA ULFA
8.Wakil Bendahara I:ANNISA
9.Wakil Bendahara II:EVI . S
10.Seksi Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa:
a)BELINDA
b)M. FAJAR
11.Seksi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara :
a)ANTI. K
b)DEVI ANA MUCHSIN
12.Seksi kependidikan dan Pendahuluan Bela Negara :
a)DEBBY . N
b)PUTRI . A
13.Seksi Kepribadiaan dan Budi Pekerti Luhur :
a)ELLIN M
b)NOVI AGUSTIN
14.Seksi Berorganisasi Pendidikan Politik dan Kepemimpinan :
a)ALISA
b)RINA
14. Seksi Ketrampilan dan Kewiraswataan:
a)YESSI. T
b)NELVA U.M
15. Seksi Kesegaraan Jasmani dan Daya Kreasi:
a)DIMAS
b)NURUL. H
16. Seksi Presepsi, Apres8iasi dan Kreasi Seni :
a)TRI CHANDRA
b)ARIANSYAH
Posting Komentar